Tanaman asli daratan Amerika dan telah dibudidayakan oleh orang Indian selama 5000 tahun
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Antartika adalah satu-satunya benua yang tidak bisa menumbuhkan buah labu ini. Namun di Alaska, meskipun daerah ini memiliki cuaca dingin, buah labu ini dapat berhasil tumbuh dengan baik. Karena labu merupakan tanaman asli daratan Amerika yang telah dibudidayakan oleh suku Indian Amerika selama 5000 tahun lamanya, dan menjadi satu sumber makanan dari suku ini.
Lalu saat koloni Amerika datang ke dataran Amerika, buah ini diambil dan disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia dan diberi nama sendiri oleh koloni Amerika.
Baca Juga: Resep Puding Labu Kuning, Cocok Buat Berbuka Nih!
Apakah termasuk sayur atau buah?
Sering kali terjadi perdebatan apakah pumkin atau labu kuning termasuk buah atau sayur? Nah, jika kamu juga bertanya-tanya apakah labu itu buah atau sayur, Jawabannya adalah buah. Labu termasuk dalam famili Squash (labu-labuan) dan famili Cucurbita (timun-timunan). Jadi, mentimun juga termasuk dalam kelompok ini.
Buah labu mengandung banyak vitamin dan rendah lemak
Labu merupakan makanan yang banyak mengandung serat, vitamin A dan B, zat besi, protein dan potasium serta rendah lemak. Di Indonesia, buah ini juga diolah menjadi makanan yang enak dan lezat. Contohnya diolah menjadi bubur dan kolak.
Pumkin atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama labu kuning merupakan tanaman yang sangat populer hampir di seluruh belahan dunia. Terutama pada saat perayaan Halloween yang jatuh pada tanggal 31 Oktober.
Pumkin atau labu kuning akan diukir menyerupai wajah menyeramkan yang terkenal dengan nama Jack-O'-Latern, maskot utama Halloween yang dirayakan tiap tahun oleh beberapa masyarakat di dunia.
Selain sebagai maskot utama dalam perayaan Halloween, ada beberapa fakta lain mengenai Pumkin si labu kuning ini, lho. Yuk disimak:
Biji labu dapat dimakan dan bergizi.
Bukan hanya daging dari buah labu saja yang dapat dikonsumsi tetapi bijinya juga, lho. Biji dari labu banyak mengandung gizi. Di antaranya asam lemak omega-3, fitokimia, seng, kalsium dan zat besi. Biasanya biji labu diolah menjadi kuaci yang merupakan camilan sehat dan bergizi.
Ternyata banyak manfaatnya juga ya.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Memilih Labu Kuning yang Baik, Biar Gak Salah Pilih!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
tirto.id - Boneka Labubu menjadi sensasi baru di kultur pop sejumlah negara. Boneka dengan desain monster menggemaskan, seperti kelinci berkepala besar dan bertaring ini, menjadi sensasi tidak hanya di kalangan anak muda Indonesia, tapi juga di Jepang, Vietnam, Hong Kong, dan sejumlah negara Asia.
Boneka ini tiba-tiba menjadi sangat populer, tatkala salah satu mega bintang Korean Pop/K-Pop, Lisa dari grup BLACKPINK, memamerkan boneka miliknya tersebut, sekitar April 2024, di akun Instagram pribadinya. Hal ini kemudian memantik antusiasme masyarakat yang berlomba-lomba ingin ikut memiliki boneka ini.
Di tengah kehebohan Labubu, muncul narasi di media sosial yang menyebut kalau ada fakta menyeramkan di balik cerita boneka monster ini. Labubu disebut sebagai boneka iblis yang terinspirasi dari mitologi Hong Kong, tepatnya dari monster "Taotie". Monster ini disebut lambang keserakahan yang memakan apapun yang dilihatnya. Disebut juga desain awal boneka Labubu terdapat tulisan 666 di perutnya.
"Jangan Ngasal Ikut Tren Kalau Tidak Tahu Maksudnya!" begitu tulis pesan dalam unggahan akun "Surya Azahwa" di Facebook, yang menyertakan sebuah foto dengan narasi soal kaitan Labubu dengan iblis (arsip).
Foto Periksa Fakta Labubu. foto/hotlineperiksa fakta tirto
Unggahan tersebut mengumpulkan sektar 200 impresi dan 220 komentar, per 30 Oktober 2024. Unggahan ini juga telah dibagikan ulang lebih dari 8 ribu kali, sejak pertama kali diunggah pada 13 Oktober 2024.
Terdapat juga unggahan di media sosial lain, seperti TikTok, yang menyebar narasi serupa. Unggahan tersebut menunjukkan penampakan boneka Labubu dengan lambang "666" di perutnya. Unggahan ini bahkan mengumpulkan hampir 10 juta penonton sejak pertama diunggah sekitar akhir September 2024 lalu.
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah benar boneka Labubu adalah boneka yang terinspirasi dari iblis?
Tirto mencoba menelusuri asal-usul dari boneka Labubu. Pertama-tama, melansir dari pemberitaan media nasional maupun internasional, pembuat Labubu adalah seniman asal Hong Kong, Kasing Lung.
Bangkok Post mencatat, pria kelahiran tahun 1972 ini lahir di Hong Kong, kemudian tumbuh besar di Belanda. Pada tahun 2015, dia membuat sekelompok karakter monster yang diberi nama "The Monsters”. Selain Labubu, terdapat karakter Zimomo, Tycoco, dan Spooky, dengan desain monster tersenyum, dengan telinga panjang dan gigi menonjol.
Masih dari artikel yang sama, disebutkan, dalam cerita yang dibuat Lung, Labubu adalah karakter yang baik hati, yang selalu ingin membantu, tetapi tanpa sengaja berakhir buruk.
Kami juga mencoba menelusuri ke akun Instagram dari Kasing Lung dan mendapatkan unggahan tentang Labubu sudah dibuat sejak tahun 2015 lalu, sejak unggahan pertamanya.
Hal ini juga terkonfirmasi dalam wawancara Lung dengan majalah Hypebeast pada tahun 2017 lalu. Artikel tersebut menjabarkan bagaimana Lung mendapat inspirasi dari Labubu dan karakter lainnya dari mitologi elf kuno di benua Eropa tempatnya tumbuh besar.
“Ketika saya masih muda, saya suka membaca buku cerita dan dipengaruhi oleh legenda elf Eropa kuno. Saat itu, belum ada konsol game atau komputer, jadi saya hanya bisa menggambar boneka dengan pena, jadi saya punya ide untuk menggambar dongeng sejak saya masih kecil," cerita Lung, dikutip dari wawancara di situs tersebut.
Lung juga menjelaskan bagaimana Labubu dan Tycoco, sebuah karakter berbentuk tengkorak, menjadi dua karakter favoritnya kala itu.
Dari informasi langsung dari kerator Labubu, diketahui kalau karekter monster ini asal inspirasinya adalah legenda elf di Eropa kuno, bukan mitologi Hong Kong.
Lebih lanjut, Tirto juga menelusuri klaim desain awal Labubu yang bertuliskan lambang 666 di perutnya. Kami mencoba mengambil cuplikan gambar dari video di TikTok.
Hasil pencarian gambar terbalik (reverse image search) terhadap gambar boneka Labubu merah tersebut, salah satunya mengarahkan ke ke halama Carousell berikut.
Di situs tersebut tertera keterangan kalau mainan model Labubu berwarna merah dengan tulisan 666 tersebut adalah kolaborasi Lung, dengan Ho2Work (pabrik mainan yang memang memproduksi Labubu), Alien Evolution Studio, dan Alien 666. Nama yang disebut terakhir adalah seniman lain asal Taipei. Karakter yang dia buat memang berwarna merah dan pada beberapa produk memakai kaos bertuliskan 666.
Dalam sebuah artikel di majalah Keedan, disebutkan kolaborasi Kasing Lung dengan Alien 666 terjadi pada tahun 2022. Ini juga dibuktikan dengan unggahan di Instagram Alien666 pada Maret 2022 yang menunjukkan beberapa produk hasil kolaborasi dengan Kasing Lung.
Lung sendiri diketahui memang kerap melakukan kolaborasi dalam karakter Labubu. Di Instagram, terlihat beberapa projek kolaborasi dengan Play Studio, Astro Boy, ataupun Godzilla. Dalam kolaborasi-kolaborasi tersebut, karakter Labubu memang didandani seperti karakter lain sesuai dengan kolaborasinya.
Melihat unggahan pertama Lung di Instagram pada 21 September 2015, terlihat karakter Labubu yang dia buat, bentuknya mirip dengan Labubu yang ada saat ini.
Oleh sebab itu, bisa disimpulkan, desain boneka Labubu berwarna merah dengan angka "666" di badannya bukanlah desain awal Labubu, tapi adalah salah satu produk kolaborasi dari tahun 2022 lalu.
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan klaim Labubu adalah boneka iblis bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Kreator dari karakter Labubu, Kasing Lung menjelaskan, karakter tersebut terinspirasi dari mitologi elf di Eropa, karena ia besar di benua tersebut.
Klaim desain awal Labubu adalah setan merah dengan angka "666" di badannya juga tidak tepat. Desain tersebut adalah hasil kolaborasi Lung dengan Alien 666 pada tahun 2022. Labubu sendiri pertama kali hadir pada tahun 2015 lalu.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan claw machine atau capit boneka menjadi salah satu gim favorit anak-anak hingga orang dewasa. Gim bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.
Satu koin, misalnya, bisa didapatkan dengan menukar uang Rp 1.000. Cara mainnya adalah menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit untuk diarahkan agar dapat mengambil boneka atau hadiah lain yang terdapat di bawahnya.
Hadiah yang berhasil dicapit bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas.
Ketika sudah lepas, maka diperlukan koin lagi untuk mulai permainan. Namun, bagaimana hukum fikih permainan claw machine?
Dilansir Islam NU Online pada Selasa (16/5/2023), hukum permainan ini pernah dibahas Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura, (FMPP) pada 10-11 September 2022. Pembahasan menghasilkan pandangan bahwa hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).
Spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka, bukan menyewa fasilitas. Tidak ada akad yang bisa menjadi solusi dalam praktik wahana capit. Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar).
Belanja di App banyak untungnya:
Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
7. Super Ping-pong;
11. Slot machine (Jackpot);
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
11. Adu domba/kambing;
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Orang Yunani memberinya nama pepon
Penamaan untuk buah ini dimulai dari orang Yunani, dengan memberi nama Pepon yang mempunyai arti "melon besar". Namun diubah oleh orang Prancis, kemudian Inggris dan akhirnya oleh koloni Amerika yaitu Pumkin yang kamu kenal saat ini.